Sabtu, 21 Juni 2014

Tugas Softskill 3 (Listening)

Listening Comprehension

1. Man       : i'll send you email to confirm everything that we discuss
     Woman   : Thank You
    Them       : Sending email

·        2. Man       : Could we run your schedule one more time, just to make sure?
     Woman   : Absolutely!
     Them      : Make sure the schedule


File Name : 1Ii7a, 1Ii7b, 1Ii8a, 1Ii8b

Sabtu, 26 April 2014

Tugas Soft Skill Bahasa Inggris Bisnis 2

Tugas Pertama :

1.      Some of the fruit in this bowl is rotten.
2.      Some of the apples in that bowl are rotten.
3.      Most of the movies  are funny.
4.      Haif of this money is yours.
5.      A lot of clothing in this stores are on sale this week.
6.      Each of the boys in the class has his own notebook.
7.      None if the animlas at the zoo is free to roam.
8.      The number of employees in my company is approximately ten thousand.

9.      Do all of this homework have to be finished by tomorrow? 


Tugas Kedua :


Subject-Verb Agreement (Umum)

Secara umum pada bentuk present tense, singular verb berupa base form (bentuk dasar) dari verb dengan ditambahkan suffix (akhiran) -s. Adapun pada plural verb tanpa ditambahkan suffix -s (sebaliknya, plural subject ditambahkan suffix -s). Aturan kata kerja ini berlaku pula pada subjek berupa third person (orang ketiga, contoh: Ricky, Anna) dan semua personal pronoun (they, we= jamak; he, she, it= tunggal), kecuali I dan you. Walaupun berupa subjek tunggal, I dan you dipasangkan dengan kata kerja bentuk jamak.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement


  •          You go straight ahead then turn left.

Namun jika ada helping verb, maka helping verb-nya yang berubah sedangkan main verb dalam bentuk dasar (base form verb). Pilihan helping verb dalam bentuk tunggal-jamak-nya adalah is-are, does-do, dan has-have. Khusus untuk has-have, agreement tidak berlaku jika kata tersebut merupakan second helping verb atau digunakan dibelakang helping verb lainnya.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement


  •  I do submit the task.
Sedangkan pada past tense, tidak ada perbedaan bentuk kata kerja dalam hal number (tunggal atau jamak)  jika tidak ada helping verb, yaitu: was-were.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement


  • The cat was sleeping.

Adapun jika kata kerja yang digunakan berupa linking verb, maka is, am (khusus I), was (past tense) digunakan oleh singular subject, sedangkan are dan were (past tense) oleh plural subject.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement


  •  My books were borrowed by him.

References : http://www.wordsmile.com/pengertian-dan-contoh-kalimat-subject-verb-agreement

Senin, 31 Maret 2014

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2

Correct or incorrect, revise and give an explanation about the error and you answer.!!


34. we offered she a place to stay.

Answer : incorrect, it must be "her" not "she" because after verb must be followed with object so the correct sentence " we offered her a place to stay" .



Prayoga Setioutomo
15210379
Absen 34

Senin, 25 November 2013

Perusahaan Yang Menerapkan Utilitarianisme

Definisi Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham] dan muridnya, John Stuart Mill.  Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.

CIRI-CIRI UTILITARIANISME

1.      Kritis
Utilitarianime berpandangan bahwa kita tidak bisa begitu saja menerima norma moral yang ada. Utilitarianisme mempertanyakan norma itu. Sebagai contoh, seks sebelum nikah. Bagi penganut utilitarianisme, seks sebelum nikah itu belum tentu buruk. Harus dianalisis dulu apakah kegunaan seks pra nikah itu. Apakah akibat baik yang ditimbulkan seks pra nikah itu lebih besar daripada akibat buruknya. Kalau akibat baiknya lebih besar maka seks pra nikah itu bukan saja tidak dapat dilarang tetapi wajib dilakukan. Kalau akibat buruk seks pra nikah itu lebih besar maka seks pra nikah itu wajib dilarang.
2.      Rasional
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.
3.      Teleologis
Utilitarianisme itu bersifat teleologis karena suatu tindakan itu dipandang baik dari tujuannya. Artinya suatu tindakan itu mempunyai tujuan dalam dirinya sehingga dapat dipandang baik.
4.      Universalis
Semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam bidang politik dan negara. Contoh, di kota A akan dibangun jalan tol karena itu beberapa rumah akan kena gusur. Dengan alasan demi kepentingan yang lebih besar dan kepentingan orang banyak, pemerintah akan meminta mereka yang rumahnya kena gusur agar pindah. Tindakan menggusur ini dianggap benar karena penggusuran itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar dibandingka kepentingan mereka yang rumahnya digusur.

DUA MACAM TEORI UTILITARIANISME

1.      Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianisme)
Suatu perbuatan itu dianggap baik kalau perbuatan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2.      Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianisme)
Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme perbuatan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Contoh perusahaan yang sudah menerapkan Utilitarianisme atau CSR

PT. Kaltim Prima Coal adalah sebuah perusahaan penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Perusahaan ini adalah salah satu anak perusahaan dari PT. Bumi Resources (Tbk). Perusahaan ini berlokasi di daerah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Bukti – buktu bahwa PT. KPC (Kaltim Prima Coal) telah menerapkan Utilitarianisme sebagai berikut :
·         Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), memberikan peringkat hijau, bagi upaya pengelolaan lingkungan PT.Kaltim Prima Coal (KPC), periode tahun 2010/2011. Hal ini berarti KPC telah melakukan upaya melebihi tingkat kepatuhan yang ditetapkan. Upaya lebih tersebut meliputi aspek Sistem Manajemen Lingkungan, Pemanfaatan Sumber Daya, dan Pemberdayaan Masyarakat, sesuai yang disyaratkan oleh KLH. Sementara aspek kepatuhan yang wajib dilakukan meliputi aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian potensi kerusakan lahan. Malam penganugerahan Proper periode 2010/2011, diselenggarakan di Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu (30/11). Dalam acara ini, hadir Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono, sekaligus memberikan keynote speech. Sementara itu, Proper Hijau yang diterima KPC, diberikan oleh Menteri Negara dan Lingkungan Hidup, Prof.Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dan diterima oleh Chief Operating Officer KPC, R.Utoro.
·         Dalam ajang The Fifth ASEAN Energy Awards yang digelar di Brunei Darussalam, pada tanggal 20 September 2011, KPC memperoleh penghargaan tertinggi (Best Winner) kategori Tropical Buildings, sebuah penghargaan untuk bangunan hemat energi di daerah tropis. Kategori ini merupakan salah satu kategori dalam kompetisi Best Practice Competition for Energy Efficient Building, pada ajang The Fifth ASEAN Energy Awards tahun 2011. KPC meraih Best Winner atas komplek bangunan Peternakan Sapi Terpadu (PESAT) di lahan pasca tambang, D2 Murung, Sangatta. Trofi diserahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Darwin Zahedy Saleh. Pada ajang yang sama, KPC juga meraih The First Runner Up untuk Best Practice for Energy Management in Building and Industries. Penghargaan kedua ini merupakan kategori Small and Medium Building Competition atas projek Business Performance Improvement untuk Electric Energy Conservation yang telah dilakukan tahun 2010. Trofi diserahkan oleh Menteri Energi Filipina.

Kesimpulan


Dapat dilihat dari bukti – bukti diatas bahwa PT. KPC (Kaltim Prima Coal) sudah menerapkan utilitarianisme didalam system kerja perusahaan tersebut. Sebagai bentuk apresiasi kepedulian perusahaan terhadap lingkungan, warga sekitar, maupun masyarakat luas. Beberapa penghargaan yang diterima perusahaan dari berbagai instansi seperti pemerintahan sampai ajang The Fifth ASEAN Energy Awards membuktikan bahwa perusahaan telah menerapkan utilitarianisme atau CSR.


SUMBER :

Rabu, 06 November 2013

Contoh Kasus Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pajak dan Dugaan Penyelewengan Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie tak terkait dengan kasus royalti batu bara yang juga melibatkan enam perusahaan tambang, termasuk dua perusahaan milik grup yang sama, beberapa waktu lalu.

"Ini persoalan pajak saja," kata Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, usai rapat pimpinan Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (16/12). Dia mengatakan, kasus yang melibatkan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia ini sama seperti kasus dugaan pidana pajak lainnya.

Kasusnya berawal dari informasi yang masuk dari intelijen Direktorat Jenderal Pajak. "Kalau gak ada pidana, selesai. Kalau ada pidana ya teruskan," ujar dia. Hingga kini, dari tiga perusahaan tadi memang ada dua yang masuk dalam tahap penyidikan. Selain itu, penyidik pajak juga melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap satu perusahaan.

Disinggung soal permintaan klarifikasi kelompok usaha Bakrie atas kasus ini, Tjiptardjo mengungkapkan komunikasi antara aparat pajak dan perusahaan-perusahaan terkait sudah dilakukan sejak awal pemeriksaan. Bahkan, beberapa juga telah diperiksa di kantornya.

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie senilai kurang lebih Rp 2,1 triliun pada tahun pajak 2007. Tiga perusahaan tambang itu antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, intinya tidak melaporkan penjualan yang sebenarnya, Itu kan modusnya,” kata Tjiptardjo, Jumat (11/12).

Direktorat telah menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Belakangan kasus ini jadi dikaitkan dengan kasus tunggakan royalti batu bara yang mencuat tahun lalu. Dari enam perusahaan yang tersangkut kasus ini, dua perusahaan adalah yang kini tersandung kasus dugaan pidana pajak, yakni PT Kaltim Prima dan PT Arutmin. KPC diduga menahan pembayaran dana bagi hasil produksi batu bara sebesar US$ 115,6 juta. Sedangkan Arutmin sebesar US$ 68,6 juta.

Di Solo sebanyak 18 kasus permasalahan pajak saat ini ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Jawa Tengah II. Dari jumlah tersebut, pelanggaran pajak justru dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak dalam bidang tekstil dan perdagangan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penagihan Pajak (Kabid P4) Agus Sriyono, mengatakan pelanggaran yang dilakukan badan usaha itu tersebar di wilayah Solo. Bentuk pelanggaran yakni dalam bentuk pemalsuan faktur pajak yang biasanya mencatut makelar pajak. “Dengan faktur pajak yang palsu maka Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dari badan usaha pasti tidak tepat. Dengan SPT yang salah itulah yang dapat merugikan negara,” papar Agus saat ditemui wartawan, di kantornya, Kamis (26/1/2012).

Kendati demikian, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak atau masyarakat untuk mengakui atas kesalahan SPT tersebut. “Dalam lembaga ini, kami memang ada penyidik yang menangani kasus pelanggaran pajak,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa untuk menentukan bahwa kasus pelanggaran pajak dapat merugikan negara, pihak Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah II akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Di samping itu, kami akan memanggil saksi ahli yang mengetahui betul tentang perpajakan. Sebab, pembuktian atas kerugiaan negara harus cermat dan hati-hati. Bisa jadi dari perusahaan yang bersangkutan akan melakukan komplain balik ke Kanwil Dirjen Pajak jika keliru dalam pembuktian tersebut” kata Agus.

Agus memberikan contoh kasus permasalahan pajak yang kali pertama dimeja hijaukan. Kasus itu menjerat terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Intertex, Saptoasih Sumiyati Darmayatun. Terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (25/1/2012). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp650 juta subsider tiga bulan hukuman penjara.
  
Di Semarang, Delapan perusahaan yang berlokasi di Kota Semarang teridentifikasi melakukan pelanggaran pajak. Meskipun jumlah nominalnya belum bisa disebutkan, kedelapan perusahaan itu dinilai telah melakukan penggelapan pajak dengan tidak membayar pajak sesuai dengan nilai nominal yang ditentukan.
''Berkas perkara ke delapan perusahaan pelanggar pajak itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Semarang dan Kanwil Pajak Jateng akan melakukan pemeriksaan berdasarkan UU Perpajakan,'' tutur Kakanwil Pajak Jawa Bagian Tengah I dan II Achmad Perris kepada Suara Merdeka, kemarin.

Achmad mengungkapkan, karena kasusnya masih dalam taraf pemeriksaan, pihaknya belum bisa menyebutkan nama perusahaan dan jumlah nominal penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain perusahaan, juga ada beberapa wajib pajak (WP) perorangan/pribadi yang juga melakukan hal yang sama. Yang bersangkutan juga sedang diperiksa berdasarkan data-data yang ada di Kantor Pajak.

Menurut Achmad, selama proses pemeriksaan pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Semarang. Agar pemeriksaan delapan perusahaan yang melanggar itu dapat dilakukan dengan benar, Kanwil Pajak juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

''Setelah turun jawaban dari Ditjen Pajak, kami akan memberikan Surat Pemberitahuan Dilaksanakannya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Semarang,'' jelasnya.

Tergolong Besar

Achmad mengungkapkan, sebenarnya pelanggaran pajak paling banyak dilakukan oleh perusahaan jika dibandingkan dengan perorangan. Jumlah nilai nominal yang digelapkan oleh perusahaan itu pun tergolong besar. Adapun sanksi hukum bagi tiap pelanggar pajak itu bervariasi, tergantung besarnya nilai pajak yang dilanggar. Semuanya telah ditentukan oleh Undang-undang Perpajakan yang diterapkan di Indonesia.

Dijelaskannya, kantor pajak juga berupaya agar penunggakan dan pelanggaran pajak bisa diselesaikan secara persuasif melalui penyadaran kepada perorangan ataupun perusahaan. Namun, jika langkah itu tidak mendapatkan perhatian dan segera diselesaikan oleh pelanggar, jalur hukum tetap ditempuh.

Banyaknya celah hukum yang lemah pada UU Perpajakan saat ini mengakibatkan peningkatan kasus pelanggaran pajak. Hal itu juga dibuktikan oleh penemuan pelanggaran pajak dari tahun ke tahun yang semakin meningkat.

''Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah dengan melakukan perubahan undang-undang dan administrasi perpajakan yang akan diberlakukan mulai Januari 2005,'' jelas Achmad.

Ketua Sub Tim Perubahan UU KUP Ditjen Pajak Mayon Winangun mengungkapkan dalam sosialisasi perubahan undang-undang dan administrasi perpajakan yang berlangsung di Kanwil Pajak Jateng kemarin, pelanggaran pajak terjadi di semua kanwil di Indonesia, dengan jumlah yang bervariasi. Tanpa menyebutkan angka persisnya, menurutnya, pelanggaran pajak tahun ini lebih besar dari tahun lalu.

Dan kasus Pelanggaran Pajak yang paling Terdengar adalah kasus pelanggaran pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan.

Tim gabungan dari berbagai instansi hingga saat ini belum menemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan dokumen pajak 19 perusahaan terkait perkara dugaan mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

"Sampai saat ini masih sebatas pelanggaran Undang-Undang Perpajakan, jadi domain (penyidikan) Direktorat Jenderal Pajak," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Senin (23/5/2011).
Ito mengatakan, jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan tim, pihaknya siap menindaklanjuti. "Sekarang masih dalam proses. Sampai sejauh ini belum ada," kata dia.

Ketika ditanya dugaan penyuapan para pengusaha kepada Gayus saat bekerja di Ditjen Pajak, menurut Ito, penyidik belum dapat menemukan alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan itu. "Kita kalau menentukan tersangka harus ada alat bukti. Saat ini belum ditemukan siapa yang memberikan (suap)," ucap Ito.

Seperti diberitakan, hasil penyelidikan tim dari Bareskrim Polri, KPK, Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, BPKP, dan akademisi, penanganan masalah pajak 19 wajib pajak dicurigai merugikan keuangan negara. 19 WP itu bagian dari 151 WP yang dokumen pajaknya diminta oleh Polri dari Ditjen Pajak.

Kepolisian telah meminta laporan hasil analisis (LHA) milik 29 pegawai pajak ke PPATK sebagai bahan penyelidikan. Sebanyak 29 pegawai pajak itu yang menangani masalah pajak 19 perusahaan bermasalah.


Dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak terungkap setelah kepemilikan harta Gayus senilai Rp 100 miliar terungkap. Hingga saat ini, Polri baru menjerat Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait penyuapan senilai Rp 925 juta ke Gayus. Belum jelas dari mana harta senilai Rp 99 miliar lainnya.
Sebelumnya, tiga pegawai pajak juga dijerat terkait mafia pajak, yakni Bambang Heru Ismiarso, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Napitupulu.


Sumber : 



Minggu, 13 Oktober 2013

Contoh Perusahaan Yang Melanggar Etika Berbisnis (Kasus Indomie di Taiwan )

KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Masalah yang terjadi :
·         Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque
·         Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
·         Indomie ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.

Analisis kasus berdasar Undang Undang No 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian
  • ·         Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • ·         Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • ·         Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • ·         Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 Pasal 2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung tentang

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
 Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut

Pada pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut

Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
 Asas keamanan dan keselamatan konsumen digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah hokum Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya konsumen yang merupakan WNI
Asas manfaat digunakan karena kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah pihak memperoleh hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.

Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)

Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan

Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung tentang

Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasar pasal 7 (b dan d) diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala informasi mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan lain.Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.

Kesimpulan :
Terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak akan nilai standar dalam penggunaan suatu zat pengawet dalam makanan yang dikonsumsi. Dalam kasus yang terjadi ini, Taiwan menuding bahwa perusahaan Indofood menggunakan zat Methyl P-Hydroxybenzoate atau sering disebut zat Nipagin pada produk Indomie yang mana dilarang penggunaan nya pada makanan di Taiwan. Namun penggunaan zat Napagin pada produk Indomie masih dalam batas wajar dan aman dikonsumsi menurut BPOM, serta Indonesia dan Indofood pun merupakan anggota Codex Alimentarius Commision terbukti Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional terntang rugulasi mutu, gizi, dan keamanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan anggota CAC yang menyebabkan Taiwan memiliki standar mutu berbeda dengan Indonesia dan Negara yang tergolong anggota CAC.

Saran :
Untuk perusahaan Indofood sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, mestinya perusahaan lebih transparan dalam memberikan informasi kandungan-kandunga apa saja yang terkandung dalam produk mie yang mereka produksi ke Taiwan. Meskipun Indomie sudah diakui internasional adalah produk yang memenuhi standar keamanan untuk konsumen, agar dapat diterima kembali di Taiwan harusnya perusahaan menurunkan atau menghilang nilai kandungan Nipagin yang terkandung pada produk mie yang akan diekspor ke Taiwan, karena Taiwan memiliki standar kesehatan lebih ketat guna mengurangi keresahan masyarakat Taiwan akan makanan yang mereka konsumsi (Mie instan produksi Indomie).

Sumber Referensi :


Rabu, 27 Maret 2013

Langkah - Langkah Pengumpulan Data


Langkah-langkah pengumpulan Data
1. Mendefinisikan sasaran yang ingin dicapai melalui program perubahan yang akan dilakukan
2. Mengidentifikasikan variabel-variabel sentral yang terdapat dalam situasi yang dihadapi seeperti perpindahan pegawai, kinerja yang kurang memuaskan dan lain sebagainya.
3. Memilih bagaimana metode pengumpulan data apa yang nantinya akan digunakan
4. Mengkondisikan klien, jenis dan mutu informasi yang diperlukan, penggunaan inrormasi yang terkumpul, berbagai instrumen lain yang dapat digunakan
5. Wawancara
6. Pelaksanaan kegiatan pengumpulan data
7. Analisis Data
8. Evaluasi Efektivitas Pengumpulan data