KASUS ETIKA BISNIS
INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Masalah
yang terjadi :
·
Dalam surat tersebut dilampirkan
pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang
tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque
·
Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar
pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang
tidak sesuai.
·
Indomie ditarik karena mengandung Methyl
P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.
Analisis
kasus berdasar Undang Undang No 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie
di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung
bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate
pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh
Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi
Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie
instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen
Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie
tidak berbahaya.
Permasalahan diatas
bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan
beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan
produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah
pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang
berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian
- · Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- · Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- · Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- · Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 2 UU PK adalah tentang tujuan
perlindungan konsumen yang akan menyinggung tentang
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya
perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan
Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu
zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan
CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional
Namun hal itu menjadi
polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat
mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang
dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan
penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut
Pada pasal 3 UU PK
menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU
PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan
Asas manfaat
Asas ini mengandung
makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak
yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam
mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk
indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah
hokum Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya
konsumen yang merupakan WNI
Asas manfaat digunakan
karena kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan
selaku Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua
belah pihak memperoleh hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu
menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK
adalah menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)
Hak atas informasi yang
benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut
PT Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran
yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau
konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di
Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d
) adalah menyinggung tentang
Memberikan informasi
yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasar pasal 7 (b dan
d) diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala informasi
mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum
informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan
rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan,
produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari
Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan
Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood
Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie
menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional,
sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat
bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang
produk mi instan lain.Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di
Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.
Kesimpulan
:
Terjadi kesalah pahaman
antara kedua belah pihak akan nilai standar dalam penggunaan suatu zat pengawet
dalam makanan yang dikonsumsi. Dalam kasus yang terjadi ini, Taiwan menuding
bahwa perusahaan Indofood menggunakan zat Methyl P-Hydroxybenzoate atau sering
disebut zat Nipagin pada produk Indomie yang mana dilarang penggunaan nya pada
makanan di Taiwan. Namun penggunaan zat Napagin pada produk Indomie masih dalam
batas wajar dan aman dikonsumsi menurut BPOM, serta Indonesia dan Indofood pun
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision terbukti Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan internasional terntang rugulasi mutu, gizi, dan keamanan
produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan anggota CAC yang menyebabkan Taiwan memiliki
standar mutu berbeda dengan Indonesia dan Negara yang tergolong anggota CAC.
Saran
:
Untuk perusahaan Indofood
sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, mestinya perusahaan lebih
transparan dalam memberikan informasi kandungan-kandunga apa saja yang
terkandung dalam produk mie yang mereka produksi ke Taiwan. Meskipun Indomie
sudah diakui internasional adalah produk yang memenuhi standar keamanan untuk
konsumen, agar dapat diterima kembali di Taiwan harusnya perusahaan menurunkan
atau menghilang nilai kandungan Nipagin
yang terkandung pada produk mie yang akan diekspor ke Taiwan, karena Taiwan memiliki
standar kesehatan lebih ketat guna mengurangi keresahan masyarakat Taiwan akan
makanan yang mereka konsumsi (Mie instan produksi Indomie).
Sumber Referensi :