Konsep Koperasi
► Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang di bentuk secara sukarela tanpa ada rasa paksaan oleh orang - orang yang mempunyai persamaan, kepentingan , dan tujuan , dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik ke pada anggota koperasi maupun perusaan koperasi .
► Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi tidak akan berdiri dengan sendirinya , karena koperasi merupakan kegiatan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan - tujuan sistem sosialis - komunis. koperasi di rencanakan dan di kendalikan sepenuhnya oleh pemerintah , di bentuk agar mencapai tujuan merasionalkan produksi dan menunjang perencanaan nasional.
► Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Konsep negara berkembang merupakan jenis koperasi yang sudah berkembang dengan ciri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi itu sendiri . Konsep Koperasi negara berkembang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
SEJARAH KOPERASI
Koperasi muncul pertama kali pada awal abad ke - 19 . pada awalnya koperasi tidak pernah bisa di pisahkan dengan kegiatan sosialis, karena di Eropa pertama kali menerapkan koperasi di dasarkan perasaan buruh yang merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan meraka bersepakat membentuk koperasi . Tepat nya pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, di sini lah lahirnya koperasi medern yang berkembang dewasa ini . Lalu pada tahun 1852 jumlah unit koperasi mencapai 100 unit di Inggris. Lalu pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian yang di beri nama "The Cooperative Whole Sale Society (CWS) " .
Pada tahun 1818 - 1888 koperasi baru mulai berkembang di kawasan dataran Jerman yang di pelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
Di Denmark koperasi di bawa dan di pelopori oleh Herman Schulze pada tahun 1808 - 1883.
Lalu terbentuk lah ICA ( International Cooperative Alliance ) di London pada tahun 1896 , dari pada saat itu maka koperasi mulai menjadi suatu gerakan Internasional.
Di Indonesia koperasi baru pertama kali di terapkan pada tahun 1895 di Leuwiliang dan di sana lah koperasi pertama kali di dirikan dan pendirinya adalah Raden Ngabei Ariawiriaatmadja , Patih Purwokerto dan kawan kawan , mereka pertama kali menerapkan bank simpan pinjam untuk menolong masyarakat sekitar dan para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang .
Prinsip - Prinsip Koperasi
► Prinsip Koperasi Rochdale :
1. Keanggotaan yang terbuka tanpa batasan ras, warna kulit , ataupun kepercayaan.
2. Pengawasan yang demokrasi dengan azas 1 orang 1 hak suara.
3. Modal yang terbatas dan tingkat bunga yang rendah.
4. Biaya dan keuntungan koperasi akan kembali kepada para anggotanya secara proporsional dalam bentuk sisa hasil usaha ( SHU )
5. Seluruh penjualan dilakukan dengan harga pasar yang wajar, namun lebih disukai pembayaran dengan cara tunai.
6. Bersikap netral dalam urusan ras, agama dan politik.
7. Barang yang di jual masih dalam kualitas murninya.
8. Pendidikan yang berkelanjutan bagi para anggotanya.
► Prinsip Koperasi ICA
1. Keanggotaan harus secara suka rela dan tersedia tanpa ada batasan tambahan ataupun diskriminasi.
2. Administrasi demokratis.
3. Bunga yang terbatas pada modal.
4. Keuntungan, jika ada, harus di bagikan secara adil dan proposional sesuai transaksi tiap anggota.
5. Kemajuan pendidikan.
6. Bekerjasama dengan koperasi lainnya, baik ditingkat lokal, nasional, maupun internasilonal.